ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
RESUME PRESENTASI BAB I
Pengertian hukum memiliki makna yang berlainan dari para ahli sarjana hukum yang dipandang dari berbagai sudut dan titik beratnya, maka akan dapat diperoleh unsur hukum.
Para ahli sarjana diantaranya :
• Van Kan.
• Utrecht.
• Wiryono Kusumo.
Hukum bermakna luas, meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan dalam masyarakat dan memiliki sanksi yang mendasar terhadap pelanggarnya.
Tugas hukum ialah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, menjaga, dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, dan tidak mengadili, serta tidak menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum.
Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hukum yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodifikasi hukum ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuk, hukum terbagi atas :
1. Hukum tertulis.
2. Hukum tidak tertulis.
Sumber-sumber hukum terdirim atas :
I. Sumber-sumber hukum material
II. Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
II.1. Undang-undang (statute).
II.2. Kebiasaan (costum).
II.3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie).
II.4. Traktat (treaty).
II.5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Ekonomi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu :
Oikos : rumah tangga.
Nomos : aturan.
Pengertian ilmu ekonomi menurut M. Manulang adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Ilmu ekonomi terbagi atas :
I. Ilmu Deskriptif.
II. Ilmu Teori, terdiri atas :
II.1. Ekonomi Makro.
II.2. Ekonomi Mikro.
III. Ilmu Terapan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan lain pada kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi :
1. Hukum ekonomi pembangunan.
2. Hukum ekonomi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar