Hak Kekayaan Intelektual
HAKI atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.
- Benda bergerak, seperti : emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
- Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
- Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :
- Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :
a. Paten
b. Merek
c. Desain industry
d. Rahasia dagang
e. Desain tata letak terpadu
2. Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.
Dasar hukum HAKI meliputi :
Ø UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).
Ø UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.
Ø UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.
Ø UU no 14 th 1997 tentang Merek.
Ø
Ø
Ø
Ø
Ruang lingkup HAKI meliputi :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar