Selasa, 01 Juni 2010

RESUME MATERI KELOMPOK 8

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.

Ada tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu :

  1. Benda bergerak, seperti : emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
  2. Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
  3. Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :

  1. Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :

a. Paten

b. Merek

c. Desain industry

d. Rahasia dagang

e. Desain tata letak terpadu

2. Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.

Dasar hukum HAKI meliputi :

Ø UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).

Ø UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.

Ø UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.

Ø UU no 14 th 1997 tentang Merek.

Ø Kepres RI no 15 th 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Esthablising the World Intellectual Property Organization.

Ø Kepres RI no 17 th 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.

Ø Kepres RI no 18 th 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Ø Kepres RI no 19 th 1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyright Treaty.

Ruang lingkup HAKI meliputi :

1. Hak Cipta

2. Paten

3. Merek

4. Desain Industri

5. Rahasia Dagang

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang

dimintakan pendaftaran.

RESUME ASPEK HUKUM MATERI KELOMPOK 6

Pengertian tentang Perdagangan dan Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :

  1. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
  4. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
  5. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
  6. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :

  1. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :

  • Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
  • Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :

  • Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik). Perdagangan buku, musik, kesenian. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :

  • Perdagangan dalam negeri.
  • Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
  • Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :

1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :

  • Gedung / kantor perusahaan.
  • Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
  • Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
  • Penagihan-penagihan.
  • Utang-utang.

2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.