Sabtu, 27 Maret 2010
Kamis, 25 Maret 2010
100 Kata Baku dan Kata Tidak Baku
KATA
Kata
100 Kata
1. Aksi - Action
2. Adab – Adap
3. Aktivitas – Aktifitas
4. Aktif – Aktip
5. Analisis – Analisa
6. Anarki – Anarkhi
7. Anggota – Anggauta
8. Antre – Antri
9. Apotek – Apotik
10. Asas – Azas
11. Asasi – Azasi
12. Atmosfer – Atmosfir
13. Biosfer – Biosfir
14. Bus – Bis
15. Cenderamata – Cinderamata
16. Cepat - Cepet
17. Dalam – Dalem
18 Debit – Debet
19. Devaluasi – Defaluasi
20. Detail – Detil
21. Diagnosis – Diagnosa
22. Definisi – Difinisi
23. Doa - Do'a
24. Diam – Diem
25. Daftar – Daptar
26. Dipersilakan – Dipersilahkan
27. Ekstrem – Ekstrim
28. Ekuivalen – Ekwivalen
29. Elite – Elit
30. Familier – Familiar
31. Frekuensi – Frekwensi
32. Glucose – Glukosa
33. Guncang – Goncang
34. Grup – Group
35. Genting – Genteng
36. Gubuk – Gubug
37. Hadis – Hadist
38. Hakikat – Hakekat
39. Hectare – Hektar
40. Heterogen – Hetrogen
41. Hipotesis – Hipotesa
42. Hipotek – Hipotik
43. Hierarki – Hirarkhi
44. Hutang – Utang
45. Himbau - Imbau
46. Hapus- Apus
47. Hidung –Idung
48. Hanya – Cuma
49. Hitam -Item
50. Hijau - Ijo
51. Habis - Abis
52. Ideology – Idiologi
53. Ikhlas – Ihlas
54. Ijazah – Ijasah
55. Izin – Ijin
56. Institute – Institute
57. Interogasi – Interograsi
58. Introspeksi – Interospeksi
59. Interupsi – Intrupsi
60. Ikat-Iket
61. Institut – Institute
62. Imaginasi – Imajinasi
63. Jadwal – Jadual
64. Zaman – Jaman
65. Kaidah – Kaedah
66. Kalau – Kalo
67. Karier – Karir
68. Kongres – Konggres
69. Konferensi – Konperensi
70. Kreativitas – Kreatifitas
71. Kualifikasi – Kwalifikasi
72. Kualitas – Kwalitas
73. Kuantitas – Kwantitas
74. Kuitansi – Kwitansi
75. Kategori – Katagori
76. Kuota –Kwota
77. Kredit- Kridit
78. Linear – Linier
79. Manajemen – Managemen
80. Masal – Missal
81. Manajer – Menejer
82. Mengubah – Merubah
83. Meterai – Meterei
84. Metode – Metoda
85. Monarki – Monarkhi
86. Moral – Moril
87. Museum – Museum
88. Miliar – Milyar
89. Netralisasi – Netralisir
90. Nomor – Nomer
91. Objek – Obyek
92. Omzet – Omset
93. Pengkreditan – Pengreditan
94. Praktik – Praktek
95. Risiko – Resiko
96. Sistem – Sistim
97. Teknik – Tehnik
98. Teknologi – Tekhnologi
99. Universitas – University
Selasa, 23 Maret 2010
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
RESUME PERESTASI BAB III
HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
· Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
· Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
· Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
KUHP Perdata
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).