Selasa, 01 Juni 2010

RESUME MATERI KELOMPOK 8

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.

Ada tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu :

  1. Benda bergerak, seperti : emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
  2. Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
  3. Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :

  1. Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :

a. Paten

b. Merek

c. Desain industry

d. Rahasia dagang

e. Desain tata letak terpadu

2. Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.

Dasar hukum HAKI meliputi :

Ø UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).

Ø UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.

Ø UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.

Ø UU no 14 th 1997 tentang Merek.

Ø Kepres RI no 15 th 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Esthablising the World Intellectual Property Organization.

Ø Kepres RI no 17 th 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.

Ø Kepres RI no 18 th 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Ø Kepres RI no 19 th 1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyright Treaty.

Ruang lingkup HAKI meliputi :

1. Hak Cipta

2. Paten

3. Merek

4. Desain Industri

5. Rahasia Dagang

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang

dimintakan pendaftaran.

RESUME ASPEK HUKUM MATERI KELOMPOK 6

Pengertian tentang Perdagangan dan Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :

  1. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
  4. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
  5. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
  6. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :

  1. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :

  • Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
  • Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).

2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :

  • Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik). Perdagangan buku, musik, kesenian. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :

  • Perdagangan dalam negeri.
  • Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
  • Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :

1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :

  • Gedung / kantor perusahaan.
  • Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
  • Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
  • Penagihan-penagihan.
  • Utang-utang.

2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Senin, 24 Mei 2010

RESUME PRESENTASI BAB 7

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

    Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba ;

    Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;

    Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran

a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayahNegara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Sabtu, 01 Mei 2010

Penyakit Kaki Gajah

Penyakit Kaki Gajah

Penyakit kaki gajah atau penyakit filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan infreksi cacing filaria, Penyakit ini ditularkan melalui nyamuk yang menghisap darah seseorang yang telah tertular sebelumnya. Darah yang terinfeksi dan mengandung larva dan akan ditularkan ke orang lain pada saat nyamuk yang terinfeksi menggigit atau menghipas darah orang tersebut. Tidak seperti Malaria dan Demam berdarah, Filariasis dapat ditularkan oleh 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Culex, Mansonia, Aedes & Armigeres. Karena inilah, Filariasis dapat menular dengan sangat cepat. Akibat dari penyakit kaki gajah ini bila tidak mendapatkan pengobatan yang tepat dapat menimbulkan cacat menetap. Untuk mengobati penyakit kaki gajah, penderita harus meminum obat sesuai dosis lewat petunjuk dokter atau dinas kesehatan. Biasanya obat untuk mengatasi penyakit kaki gajah terdiri dari obat cacing utk membasmi cacing di dalam usus, obat cacing untuk membasmi cacing yang ada dalam peredaran darah, serta paracetamol. Namun tidak semua penderita diberikan obat yang sama, karena pemberian obat kaki gajah disesuaikan dengan usia maupun latar belakang dari penderita penyakit kaki gajah. Bagaimanapun juga mencegah terjadinya penyakit lebih baik dari pada mengobatinya. Adapun cara untuk mencegah penyakit kaki gajah antara lain dengan membasmi penyebar penyakit kaki gajah, dengan cara penyemprotan nyamuk di sekitar tempat tinggal kita, Gunakan anti nyamuk seperti pemakaian obat nyamuk semprot, bakar, lotion anti nyamuk dan sebagainya, menutup ventilasi rumah dengan kasa nyamuk, membersihkan pekarangan dan lingkungan di sekitar rumah,Mencegah berkembangkanya nyamuk,dengan cara menguras penampungan air yang menjadi tempat berkembangkanya nyamuk. Dengan melakukan hal-hal tersebut maka kita telah berusaha mengurangi resiko terjangkitnya penyakit kaki gajah maupun penyakit-penyakit lain yang juga bisa ditularkan oleh nyamuk.

Kamis, 22 April 2010

CAPUNG BERSAYAP SATU

CAPUNG BERSAYAP SATU

Di sebuah taman terlihatlah seekor capung yang bermuram durja. Dalam kesedihannya capung berkata “sungguh bahagia jika aku dapat terbang dan melihat-lihat pemandangan yang indah ini, tapi apa dayaku aku hanya bisa berada di tangkai ini, karena sayapku yang hanya satu.

Tiba-tiba datanglah seekor burung merpati. Burung itu kelihatan tampak sedih. Melihat kesedihan merpati, capung bertanya. “ apa gerangan yang membuat engkau sedih, merpati?” Akhirnya merpati menceritakan tentang kesedihannya.

Aku sedih dan bosan dalam hidup ini yang ku lihat hanya itu-itu saja, bunga-bunga beraneka warna, air mengalir dan gunung-gunung yang menjulang tinggi. Begitu merpati menceritakan kesedihannya terhadap capung.

Akhirnya capung punya ide, bagaimana merpati, aku punya cerita-cerita keren dan lucu-lucu dan bisa membuatmu tertawa dan bahagia. Tapi kau harus janji untuk mengaku, melihat bunga-bunga yang berwarna-warni itu, air yang mengalir dan juga gunung-gunung yang menjulang tinggi, begitu permintaan capung dalam cerita lucunya capung, merpati tertawa dan merasa senang. Dan capung bersayap satu pun, akhirnya capung dapat terbang di bawa oleh merpati, untuk melihat pemandangan yang indah.

Pesan-pesan dalam cerita capung bersayap satu ini adalah kita tidak boleh putus asa walaupun dalam keadaan cacat.

Jumat, 16 April 2010

Contoh-contoh Paragraf

CONTOH-CONTOH PARAGRAF

1. Paragraf Deskripsi

Gadis kecil itu. Ia terus memandangi lautan yang biru. Gulungan riak-riak kecil tak
membuatnya bergeming. Hembusan hawa pantai nan panas, tak membuat matanya
beralih dari laut. Air pantai terus menyapu lembut kulit kakinya. Deburan suara ombak mengisiki telinganya. Hari itu langit tak berawan. Ia terus memandangi laut. Laut
yang semakin biru sampai ambang cakrawala.Ia memandangi nelayan yang tengah
menepi. Memandangi pulau kecil nan jauh di seberang sana. Ia benci laut!
Gadis itu benci laut, karena di sanalah kedua orang tuanya meninggal.

2. Paragraf Eksposisi

Ozone therapy adalah pengobatan suatu penyakit dengan cara memasukkan oksigen murni dan ozon berenergi tinggi ke dalam tubuh melalui darah. Ozone therapy merupakan terapi yang sangat bermanfaat bagi kesehatan, baik untuk menyembuhkan penyakit yang kita derita maupun sebagai pencegah penyakit.

3 . Paragraf Narasi

Patih Pranggulang menghunus pedangnya. Dengan cepat ia mengayunkan pedang itu ke tubuh Tunjungsekar. Tapi aneh, sebelum mengenai tubuh Tunjungsekar. Tapi aneh, sebelum mengenai tubuh Tunjungsekar, pedang itu jatuh ke tanah. Patih Pranggulang memungut pedang itu dan membacokkan lagi ke tubuh Tunjungsekar. Tiga kali Patih Pranggulang melakukan hal itu. Akan tetapi semuanya gagal.

4. Paragraf Persuasi

Salah satu penyakit yang perlu kita waspadai di musim hujan ini adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Untuk mencegah ISPA, kita perlu mengonsumsi makanan yang bergizi, minum vitamin dan antioksidan. Selain itu, kita perlu istirahat yang cukup, tidak merokok, dan rutin berolah raga.

5. Paragraf Argumentasi

Jiwa kepahlawanan harus senantiasa dipupuk dan dikembangkan karena dengan jiwa kepahlawanan, pembangunan di negara kita dapat berjalan dengan sukses. Jiwa kepahlawanan akan berkembang menjadi nilai-nilai dan sifat kepribadian yang luhur, berjiwa besar, bertanggung jawab, berdedikasi, loyal, tangguh, dan cinta terhadap sesama. Semua sifat ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Kamis, 15 April 2010

Dampak Global Warming

Dampak Global Warming

Global Warming (Pemanasan Global) adalah proses memanasnya suhu rata-rata tahunan bumi yang mulai terjadi sekitar tahun 1900an sebagai akibat dari revolusi industri (Industry Revolution) di Inggris dan diikuti negara Eropa lainnya. Revolusi industri itu sendirilah yang mengakibatkan munculnya berbagai negara-negara maju di dunia pada saat ini. Maka, sekarang ini negara2 maju lah yang dituding sebagai penyebab pemanasan global karena gas buang karbon yang dibuang pada kegiatan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi negara maju.

Pemanasan itu sendiri terjadi akibat keberadaan gas rumah kaca seperti karbon dioksica (CO2), karbon monoksida (CO), gas metan dsb. Gas-gas ini mengakibatkan Efek Rumah Kaca (Greenhouse Effect) pada atmosfer bumi sehingga panas matahari sebagian besar terperangkap dalam atmosfer bumi yang pada akhirnya mengakibatkan naiknya suhu udara rata-rata bumi. Dampak jangka pendek dari pemanasan global adalah naiknya permukaan air laut (akibat mencairnya es di kutub), meluasnya padang gurun dan perubahan iklim/anomali cuaca dan musim, seperti yang terjadi di Indonesia. Tetapi dampak jangka panjangnya diperkirakan adalah jaman es modern (membekunya bumi).

Mencairnya es, selain dampak dari pemanasan global, juga karena lubang ozon di atas Antartika, terjadi karena gas pengurai ozon (Chlorofluorocarbon/CfC) yang mengurai ozon (O3) menjadi Oksigen (O2) dan Unsur O, sehingga ozon yang seharusnya menangkal sinar UV matahari, langsung menembus bumi. Lubang ozon ini bukanlah penyebab dominan global warming, tetapi penyebab mencairnya es kutub yang diperparah adanya global warming. Penyebab sebenarnya global warming adalah gas rumah kaca.