Pengertian dan Fungsi Bank
Perbankan secara umum merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan berupa pengumpulan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sedangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 disebutkan bahwa “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit) serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.Bank secara sederhana menurut Kasmir (2004:11) didefinisikan sebagai “lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1) Menghimpun Dana
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding.
2) Menyalurkan Dana
Pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ini juga dikenal dalam dunia
perbankan dengan istilah lending.
3) Memberikan Jasa Bank Lainnya
Pengertian jasa lainnya adalah jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
a) Jasa Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain seperti setoran telepon, listrik, air.
b) Jasa Pembayaran
seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah.
c) Jasa Pengiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri.
d) Jasa Penagihan (Inkaso)
Inkaso adalah jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
e) Jasa Kliring (Clearing)
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring ( Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota).
f) Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
Valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
g) Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box)
Safe Deposit Box merupakan jasa-jasa yang diberikan kepada para nasabahnya dan jasa ini di kenal juga dengan nama safe loket.
h) Jasa Cek Wisata (Travellers Cheque)
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering di bawa oleh turis. Travellers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan di terbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
i) Jasa Kartu Kredit (Bank Card)
Bank Card merupakan ”kartu plastik” yang di keluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertebtu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, rumah restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya.
j) Jasa-jasa yang ada di pasar modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek. Seperti penjamin emisi dan pedagang efek.
k) Jasa Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk mempelancar arus barang ( ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri ( antar pulau).
l) Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank
Yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
m) dan jasa bank lainnya.
Banyak jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemempuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen, serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.Menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandayu, A. Totok Budi Santoso (2000:6) “secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”.