Sabtu, 27 Maret 2010

Pentingnya Cuci Tangan

Cuci tangan itu amat sangat penting, karena dengan mencuci tangan mencengah datanganya penyakit. Artinya kita sudah ikut membersihkan kuman penyakit seperti bakteri dan virus yang menempel di tangan kita. Tangan yang kotor akan lebih mudah tertular penyakit seperti flu, diare sampai penyakit yang lainnya. Mencuci tangan yang baik adalah mencuci tangan dengan sabun karena Mencuci tangan dengan sabun adalah salah satu tindakan sanitasi dengan membersihkan tangan dan jari jemari menggunakan air dan sabun untuk membersihkan dan menghilangkan kuman. Mencuci tangan dengan sabun dikenal juga sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit. Hal ini dilakukan karena tangan seringkali menjadi agen yang membawa kuman dan menyebabkan patogen berpindah dari satu orang ke orang lain, baik dengan kontak langsung ataupun kontak tidak langsung. Cuci tangan dengan sabun ini bisa mulai dibiasakan di lingkup seluruh anggota keluarga, dan jika dimulai dari dini hasilnya akan lebih baik, karena membunuh kuman yang menempel di tangan dan menghindari kemungkinan penyakit masuk dalam tubuh. Pentingnya cuci tangan menggunakan sabun yang baik dan benar adalah pada saat sebelum Makan, sebelum menyiapkan makanan, setelah ke kamar mandi, setelah menyentuh hewan atau kapan saja tangan kita sedang kotor. Kita biasakan bersama-sama cuci tangan dengan sabun dan dukung Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia pada tgl 15 Oktober 2010, karena PBB telah mencanangkan tanggal 15 Oktober sebagai Hari Mencuci Tangan dengan Sabun Sedunia. Ada 20 negara di dunia yang akan berpartisipasi aktif dalam hal ini, salah satu diantaranya adalah Indonesia.









Kamis, 25 Maret 2010

100 Kata Baku dan Kata Tidak Baku

KATA BAKU

Kata baku adalah kata-kata yang standar sesuai dengan aturan kebahasaaan yang berlaku, didasarkan atas kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu bahasa dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kebakuan kata amat ditentukan oleh tinjauan disiplin ilmu bahasa dari berbagai segi yang ujungnya menghasilkan satuan bunyi yang amat berarti sesuai dengan konsep yang disepakati terbentuk.

100 Kata Baku – Kata Tidak Baku

1. Aksi - Action

2. Adab – Adap

3. Aktivitas – Aktifitas

4. Aktif – Aktip

5. Analisis – Analisa

6. Anarki – Anarkhi

7. Anggota – Anggauta

8. Antre – Antri

9. Apotek – Apotik

10. Asas – Azas

11. Asasi – Azasi

12. Atmosfer – Atmosfir

13. Biosfer – Biosfir

14. Bus – Bis

15. Cenderamata – Cinderamata

16. Cepat - Cepet

17. Dalam – Dalem

18 Debit – Debet

19. Devaluasi – Defaluasi

20. Detail – Detil

21. Diagnosis – Diagnosa

22. Definisi – Difinisi

23. Doa - Do'a

24. Diam – Diem

25. Daftar – Daptar

26. Dipersilakan – Dipersilahkan

27. Ekstrem – Ekstrim

28. Ekuivalen – Ekwivalen

29. Elite – Elit

30. Familier – Familiar

31. Frekuensi – Frekwensi

32. Glucose – Glukosa

33. Guncang – Goncang

34. Grup – Group

35. Genting – Genteng

36. Gubuk – Gubug

37. Hadis – Hadist

38. Hakikat – Hakekat

39. Hectare – Hektar

40. Heterogen – Hetrogen

41. Hipotesis – Hipotesa

42. Hipotek – Hipotik

43. Hierarki – Hirarkhi

44. Hutang – Utang

45. Himbau - Imbau

46. Hapus- Apus

47. Hidung –Idung

48. Hanya – Cuma

49. Hitam -Item

50. Hijau - Ijo

51. Habis - Abis

52. Ideology – Idiologi

53. Ikhlas – Ihlas

54. Ijazah – Ijasah

55. Izin – Ijin

56. Institute – Institute

57. Interogasi – Interograsi

58. Introspeksi – Interospeksi

59. Interupsi – Intrupsi

60. Ikat-Iket

61. Institut – Institute

62. Imaginasi – Imajinasi

63. Jadwal – Jadual

64. Zaman – Jaman

65. Kaidah – Kaedah

66. Kalau – Kalo

67. Karier – Karir

68. Kongres – Konggres

69. Konferensi – Konperensi

70. Kreativitas – Kreatifitas

71. Kualifikasi Kwalifikasi

72. Kualitas – Kwalitas

73. Kuantitas – Kwantitas

74. Kuitansi – Kwitansi

75. Kategori – Katagori

76. Kuota –Kwota

77. Kredit- Kridit

78. Linear – Linier

79. Manajemen – Managemen

80. Masal – Missal

81. Manajer – Menejer

82. Mengubah – Merubah

83. Meterai – Meterei

84. Metode – Metoda

85. Monarki – Monarkhi

86. Moral – Moril

87. Museum – Museum

88. Miliar – Milyar

89. Netralisasi – Netralisir

90. Nomor – Nomer

91. Objek – Obyek

92. Omzet – Omset

93. Pengkreditan – Pengreditan

94. Praktik – Praktek

95. Risiko – Resiko

96. Sistem – Sistim

97. Teknik – Tehnik

98. Teknologi – Tekhnologi

99. Universitas – University

100. Varietas - Varitas





Selasa, 23 Maret 2010

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

RESUME PERESTASI BAB III

HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

· Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

· Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

· Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

  1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).

Senin, 22 Maret 2010

Manfaat Air Putih

Mengkonsumsi air putih sangat penting bagi tubuh, karena air dalam tubuh diantaranya berfungsi menjaga kesegaran, membantu pencernaan dan mengeluarkan racun. Dan banyak sekali manfaat mengkonsumsi air putih salah satunya untuk perawatan kecantikan. Air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit. Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh pun harus benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 - 10 gelas sehari. Bila kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Maka dari itu kalau ingin kulit kita sehat , kita harus biasakan mengkonsumsi air putih. Agar terbiasa minum air putih dalam jumlah yang disarankan, kita harus sering sekali menyiapkan air putih di meja belajar atau meja kerja . Jika minum air terasa kembung, minumlah saat kita haus, ketika bangun pagi, ketika makan, selama olahraga, bawalah air kemasan kemanapun kita pergi. Kita harus meningkatkan kesadaran untuk minum dua liter air putih sehari. Jika melakukan aktivitas fisik, tergantung cairan tubuh yang dikeluarkan. Jadi, dua liter itu minimal.
Pada Tahun 2009, terbit sebuah penelitian ilmiah yang berkaitan dengan pengaruh air minum bagi manusia. Penelitian The Indonesian Regional Hydration Study (THIRST) yang dipimpin Prof Dr Ir Hardinsyah MS menemukan, sebanyak 46,1 persen dari 1.200 penduduk Indonesia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan mengalami dehidrasi ringan. Maka dari itu dari sekarang kita harus membiasakan mengkonsumsi air putih , karena dengan mengkonsumsi air putih kita akan menjadi sehat dan menjauhkan kita dari segala macam penyakit.