Senin, 24 Mei 2010

RESUME PRESENTASI BAB 7

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

    Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba ;

    Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;

    Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran

a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayahNegara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Sabtu, 01 Mei 2010

Penyakit Kaki Gajah

Penyakit Kaki Gajah

Penyakit kaki gajah atau penyakit filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan infreksi cacing filaria, Penyakit ini ditularkan melalui nyamuk yang menghisap darah seseorang yang telah tertular sebelumnya. Darah yang terinfeksi dan mengandung larva dan akan ditularkan ke orang lain pada saat nyamuk yang terinfeksi menggigit atau menghipas darah orang tersebut. Tidak seperti Malaria dan Demam berdarah, Filariasis dapat ditularkan oleh 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Culex, Mansonia, Aedes & Armigeres. Karena inilah, Filariasis dapat menular dengan sangat cepat. Akibat dari penyakit kaki gajah ini bila tidak mendapatkan pengobatan yang tepat dapat menimbulkan cacat menetap. Untuk mengobati penyakit kaki gajah, penderita harus meminum obat sesuai dosis lewat petunjuk dokter atau dinas kesehatan. Biasanya obat untuk mengatasi penyakit kaki gajah terdiri dari obat cacing utk membasmi cacing di dalam usus, obat cacing untuk membasmi cacing yang ada dalam peredaran darah, serta paracetamol. Namun tidak semua penderita diberikan obat yang sama, karena pemberian obat kaki gajah disesuaikan dengan usia maupun latar belakang dari penderita penyakit kaki gajah. Bagaimanapun juga mencegah terjadinya penyakit lebih baik dari pada mengobatinya. Adapun cara untuk mencegah penyakit kaki gajah antara lain dengan membasmi penyebar penyakit kaki gajah, dengan cara penyemprotan nyamuk di sekitar tempat tinggal kita, Gunakan anti nyamuk seperti pemakaian obat nyamuk semprot, bakar, lotion anti nyamuk dan sebagainya, menutup ventilasi rumah dengan kasa nyamuk, membersihkan pekarangan dan lingkungan di sekitar rumah,Mencegah berkembangkanya nyamuk,dengan cara menguras penampungan air yang menjadi tempat berkembangkanya nyamuk. Dengan melakukan hal-hal tersebut maka kita telah berusaha mengurangi resiko terjangkitnya penyakit kaki gajah maupun penyakit-penyakit lain yang juga bisa ditularkan oleh nyamuk.