Minggu, 27 Desember 2009

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1.penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
2.pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia
3.pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM)
4.pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 % dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 % dari jumlah tenaga kerja. Pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 % per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 % dari total PDB nasional, naik dari 54,5 % pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 % dan 15,4 %dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan yaitu :
1.RUU tentang penjaminan kredit UMKM
2.RUU tentang subkontrak
3.RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM
4.RPP tentang KSP
5. tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia
Berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan. Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas yang disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu:
1.Rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran
2.Lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM
3.Terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM antara lain :
1.Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku
2.Perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan
3.Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya
4.Kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi. Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.

Selasa, 15 Desember 2009

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir akan dijadikan tempat pusat perlawan, mengeluarkan UU No.431 Tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.

2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.

3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.

4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No.431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai

2. Bisa menggunakan Bahasa daerah

3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

4. Perizinan bisa di daerah setempat Koperasi menjamur kembali pada Tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

Pada Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulis. Namun fungsinya berubah dratis dan menjadi dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pengerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi :

1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5. Kemandirian.

Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6. Pendidikan perkoperasiaan

Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7. Kerjasama antar koperasi.

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.

Koperasi Sekolah SMAN 45 Jakarta ( I )

KOPERASI SEKOLAH SMAN 45 JAKARTA

Selama saya duduk di SMAN 45 Jakarta saya lebih mengetahui tentang koperasi sekolah. Menurut saya sendiri koperasi sekolah dapat mempermudah siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti pulpen,pensil,buku tulis,penggaris,seragam sekolah,dasi,topi dan kebutuhan sekolah lainnya. Selain mempermudah siswa-siswi,saya juga berpendapat bahwa koperasi sekolah di SMAN 45 Jakarta dapat mensejahterakan anggota kopeasi maupun siswa siswi yang berada di koperasi sekolah. Dan para siswanya mempunyai kewajiban membayar iuran kopersi yang setiap setahun sekali dibagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota-anggota koperasi

Koperasi sekolah juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apabila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah. Selain itu kelebihan dari koperasi sekolah saya adalah barang-barang yang di perjual belikan cukup lengkap. Sedangkan kekurangan di koperasi sekolah saya letak koperasi sekolah yang kurang strategis dan kurang memadai karena letak koperasi sekolah saya berada di bawah tangga,tepatnya di lantai satu dan kondisi di dalam koperasi tersebut kurang nyaman karena lampunya kurang terang dan ruanganya sempit,selain itu stok barang yang di perjual belikan di koperasi sekolah saya terkadang kosong,pernah saya ingin membeli peralatan sekolah di koperasi sekolah saya namun barang yang ingin saya beli stoknya kosong dan koperasi sekolah saya sering tutup,padahal banyak sekali siswa siswi yang ingin membeli keperluan sekolah di koperasi sekolah.

Banyak sekali yang rasa rasakan dengan adanya koperasi sekolah salah satunya adalah saya di mudahkan untuk membeli kebutuhan sekolah yang saya perlukan,dan kegiatan koperasai sekolah ini melatih para siswa siswi dalam mengenal koperasi serta melatih para siwa siswi dalam berorganisasi